JOMBANG – Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, semakin dinamis. Salah satu isu yang memicu perdebatan adalah persyaratan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terutama terkait figur yang pernah atau masih berkecimpung dalam politik.
Pembahasan syarat pencalonan Ketum PBNU sebelumnya mengarah pada ketentuan yang lebih longgar, sepanjang kandidat tetap memenuhi persyaratan pokok sebagaimana diatur dalam AD/ART NU. Namun, persoalan mekanisme pemilihan dan sejumlah ketentuan terkait calon masih menjadi perdebatan di arena muktamar.
Perdebatan tersebut kemudian berkembang seiring munculnya dua opsi mekanisme pemilihan. Opsi pertama mempertahankan sistem one man one vote, dengan calon tetap harus memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih.
Sementara opsi kedua mengusulkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam skema ini, PCNU dan PWNU mengusulkan nama calon, kemudian nama-nama tersebut ditabulasi untuk diseleksi sebelum akhirnya menjadi kewenangan AHWA untuk menentukan calon yang akan memimpin PBNU.
Perubahan mekanisme tersebut akhirnya diputuskan melalui voting. Peserta muktamar menyetujui penggunaan mekanisme AHWA dengan perolehan 401 suara, sementara 150 suara memilih mempertahankan sistem sebelumnya dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Dalam mekanisme yang disepakati, calon Ketua Umum PBNU juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU dapat mengusulkan maksimal lima nama calon untuk kemudian ditabulasi.
Selain mekanisme pemilihan, Muktamar ke-35 NU juga menetapkan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan merangkap jabatan publik. Ketentuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan tata kelola kepemimpinan NU ke depan.
Dengan perubahan tersebut, pertarungan menuju kursi Ketua Umum PBNU kini tidak hanya ditentukan oleh kekuatan dukungan langsung dari peserta muktamar, tetapi juga oleh proses penjaringan, persetujuan Rais Aam, dan keputusan AHWA.
Muktamar ke-35 NU yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 menjadi momentum penting untuk menentukan arah kepemimpinan organisasi Islam terbesar tersebut untuk periode mendatang.
