JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keputusan tersebut disepakati secara mufakat dalam sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan penggunaan mekanisme AHWA telah diterima peserta sidang tanpa melalui pemungutan suara.
AHWA merupakan mekanisme yang melibatkan sejumlah ulama atau tokoh yang memiliki kewenangan untuk menentukan pemimpin tertinggi organisasi.
“Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas,” ujar Asrorun Ni’am seusai memimpin sidang.
Dengan disepakatinya mekanisme tersebut, proses pemilihan Rais Aam PBNU akan dilakukan melalui AHWA sesuai mekanisme yang telah disetujui dalam Muktamar.
Sementara itu, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih menjadi perdebatan. Berbeda dengan pemilihan Rais Aam, forum Muktamar ke-35 belum mencapai mufakat terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan dijadwalkan menentukan pilihan melalui voting.
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026. Dinamika pemilihan pimpinan PBNU menjadi salah satu agenda penting dalam forum tersebut.
