JAKARTA — Polda Metro Jaya membidik pihak yang diduga merekrut, mengajak, hingga memanfaatkan anak-anak dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Polisi menduga keterlibatan anak dalam aksi tersebut bukan semata-mata terjadi secara spontan. Penyidik kini mendalami siapa pihak yang menggerakkan serta kemungkinan adanya pihak yang membiayai atau mendanai aksi tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dugaan pelibatan anak menjadi perhatian serius karena berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dari ratusan orang yang diamankan, polisi menemukan jumlah anak di bawah umur yang cukup besar. Dalam perkembangan penyidikan, Polda Metro Jaya menyebut 153 anak masuk dalam klaster anak dan menjalani pendalaman oleh unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang.
Tak hanya memburu perekrut, polisi juga mendalami dugaan adanya pihak yang memberikan bayaran atau pendanaan untuk menggerakkan massa. Jika bukti tersebut ditemukan, penyidik berpotensi menelusuri pihak yang berada di balik kerusuhan, termasuk aliran dana dan pihak yang memerintahkan atau mengorganisir aksi.
Dalam perkara ini, polisi juga telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, antara lain perusakan fasilitas umum, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti golok, gunting, ketapel, rantai besi, tongkat bambu dan 19 mata panah.
Pengusutan terhadap perekrut anak dan dugaan pendana menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah kerusuhan tersebut hanya merupakan tindakan massa di lapangan atau terdapat pihak lain yang secara sengaja mengorganisir dan membiayainya.
Polisi kini dituntut tidak berhenti pada pelaku lapangan. Jika benar terdapat perekrut dan pihak yang membiayai, maka aktor yang berada di balik pengerahan massa juga harus diungkap dan diproses sesuai hukum.
