JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani tidak ikut menandatangani surat komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disepakati pimpinan DPR bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Dalam surat tersebut, tanda tangan tercantum atas nama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Ketidakhadiran Puan kemudian mendapat sorotan. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, tidak ada persoalan dengan sikap tersebut karena kepemimpinan DPR menganut prinsip kolektif-kolegial.
Menurut Hasto, pembahasan mengenai respons DPR terhadap tuntutan masyarakat telah dilakukan bersama antara Puan, Dasco, dan pimpinan DPR lainnya.
Hasto juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan tetap memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“Komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi,” kata Hasto, seraya menyebut sikap tersebut juga telah menjadi bagian dari keputusan kongres partai.
Sementara itu, Puan sebelumnya menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam audiensi dengan massa AMPB berkaitan dengan pembagian tugas internal pimpinan DPR. Saat audiensi berlangsung, Puan tengah menjalankan agenda lain dan memimpin rapat paripurna bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati.
Puan memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dituntaskan sebelum berakhirnya masa sidang pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut muncul setelah pimpinan DPR menerima perwakilan AMPB dalam audiensi di Gedung DPR, Jakarta. Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Bagi masyarakat, persoalan utamanya kini bukan sekadar siapa yang membubuhkan tanda tangan, melainkan apakah DPR benar-benar mampu membuktikan komitmennya dengan menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat yang telah disampaikan.
RUU tersebut menjadi salah satu instrumen yang dinilai penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya untuk memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang nantinya ditetapkan.
Karena itu, publik kini akan menunggu pembuktian komitmen DPR hingga 15 Desember 2026.
