JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, ketentuan yang sebelumnya dapat digunakan untuk menjerat perbuatan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut tidak lagi berlaku.
Putusan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan batas antara perlindungan terhadap kewibawaan pemerintah dan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Dengan dihapusnya ketentuan tersebut, kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara tidak semestinya dipidana hanya karena dianggap menghina. Namun, kebebasan berpendapat tetap memiliki batas, terutama apabila suatu perbuatan masuk dalam tindak pidana lain yang secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemerintah dan lembaga negara harus siap menerima kritik sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
Bagi masyarakat, keputusan tersebut dinilai memperkuat ruang kebebasan berekspresi dan kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara bagi aparat penegak hukum, putusan MK tersebut menjadi dasar penting dalam memastikan penggunaan ketentuan pidana tidak menghambat hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapat secara sah.
Informasi mengenai putusan tersebut juga telah diberitakan Kompas.com, yang menyebut MK mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan Pasal 240 serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.
