Jambi – Polemik penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR di lingkungan PTPN IV mencuat ke publik. Kegiatan bertajuk “Gema Sedekah” yang digelar Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN IV Regional IV di Kayu Aro kini disorot, setelah muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut menggunakan anggaran perusahaan.
Dugaan ini menguat setelah adanya pernyataan resmi dari Sekretaris PTPN IV Regional IV, Hariman Siregar. Ia secara terbuka menyebut bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program TJSL perusahaan.
“Pelepasan bibit ikan ini merupakan kerja IKBI dan PTPN Regional IV dengan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Ada sebanyak 1.500 lebih ikan nila yang kami lepaskan dan pelihara di kolam stunting di areal Kayu Aro,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik krusial yang mengungkap bahwa kegiatan yang selama ini dipublikasikan sebagai aksi “sedekah” ternyata memiliki keterkaitan langsung dengan program CSR perusahaan.
Sejak awal, kegiatan “Gema Sedekah” dikemas sebagai bentuk kepedulian sosial dari IKBI kepada anak yatim dan masyarakat kurang mampu. Namun, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik bahwa sumber dana yang digunakan berasal dari anggaran TJSL yang memiliki aturan ketat serta mekanisme pertanggungjawaban.
Minimnya transparansi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah publik sengaja diarahkan untuk melihat kegiatan tersebut sebagai aksi sosial murni, sementara di baliknya terdapat penggunaan dana perusahaan?
Dalam kegiatan tersebut, Ketua IKBI PTPN IV PalmCo, Ny. Lina Jatmiko—istri Direktur Utama PTPN IV—terlihat memimpin langsung penyaluran bantuan. Ia didampingi Ketua IKBI Regional IV Jambi, Ny. Yusnidar Khayamuddin.
Keterlibatan organisasi internal dalam kegiatan berbasis dana TJSL ini memunculkan dugaan adanya percampuran antara program sosial perusahaan dengan aktivitas non-korporasi. Kondisi ini dinilai rawan konflik kepentingan, terutama jika tidak disertai transparansi dan batasan yang jelas.
Ketua Laskar Aswaja Jambi, Wahyudi, menyebut praktik tersebut sebagai hal yang tidak patut. Ia menegaskan bahwa penyampaian kepada publik harus dilakukan secara jujur dan terbuka.
“Kalau memang itu program CSR, sampaikan secara terbuka sebagai program perusahaan. Jangan dibungkus dengan istilah sedekah seolah-olah dari organisasi atau pribadi. Ini bisa menyesatkan persepsi publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemisahan yang jelas antara kegiatan sosial perusahaan dengan aktivitas organisasi internal.
“Dana TJSL itu ada peruntukannya untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan citra kelompok tertentu. Harus transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Terbongkarnya fakta ini menimbulkan pertanyaan lebih luas: sejauh mana pengawasan terhadap penggunaan dana CSR di lingkungan PTPN IV, dan apakah mekanisme yang ada sudah berjalan sesuai aturan?
Sejumlah pihak kini mendorong agar dilakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran TJSL tersebut. Aparat pengawas internal hingga lembaga eksternal seperti BPK dan KPK diharapkan turun tangan untuk menelusuri penggunaan dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lanjutan dari pihak manajemen PTPN IV terkait polemik yang berkembang.
Terbongkarnya fakta ini menjadikan kegiatan “Gema Sedekah” tidak lagi sekadar aksi sosial, melainkan bagian dari kontroversi yang membuka pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana CSR di tubuh perusahaan negara tersebut.
