Ketua Ombudsman RI Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Tambang Nikel di Kolaka :Terkait Rekomendasi

KOLAKA – Dugaan kasus suap kembali menyeruak di lingkungan pejabat negara. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia (PT TSHI), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, yang tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan sektor pertambangan tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang tengah diselidiki, uang suap tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengurusan dan pengaturan hasil perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas pertambangan PT TSHI.

Perusahaan tersebut disebut-sebut berupaya melakukan penyesuaian terhadap kewajiban pembayaran kepada negara.

Penyidik juga menduga terdapat skema pengaturan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan sendiri terhadap kewajiban PNBP, yang berpotensi mengurangi setoran yang seharusnya masuk ke kas negara.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Ombudsman RI maupun PT Toshida Indonesia terkait dugaan yang beredar ini.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Exit mobile version