DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis.

Pengesahan dilakukan setelah DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan ribuan daftar inventarisasi masalah yang menjadi dasar perubahan regulasi.

Revisi UU P2SK menghadirkan berbagai perubahan strategis untuk memperkuat sistem keuangan nasional serta meningkatkan pengawasan sektor jasa keuangan.

Aturan baru tersebut juga mencakup pengelolaan aset kripto, penguatan perbankan, pengawasan fintech, hingga penanganan pinjaman online ilegal.

DPR dan pemerintah sebelumnya membahas sebanyak 1.212 daftar inventarisasi masalah yang kemudian dirumuskan menjadi 145 pasal perubahan.

Sebanyak 17 poin utama masuk dalam revisi UU P2SK yang telah disepakati seluruh fraksi dan pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi penguatan kelembagaan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan secara menyeluruh.

Revisi juga memberikan ruang evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR sebagai bagian penguatan akuntabilitas lembaga.

Pemerintah turut memasukkan pengaturan aset kripto yang berkembang pesat seiring meningkatnya aktivitas investasi digital masyarakat.

Selain itu, aturan baru mengakomodasi pembentukan satgas penanganan pinjaman daring ilegal dan perjudian daring lintas platform.

UU hasil revisi juga mengatur surat utang Danantara, demutualisasi bursa efek, serta pengembangan bursa mineral strategis nasional.

Pemerintah menilai revisi tersebut penting untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Regulasi baru juga membuka jalan bagi penyelesaian piutang macet pelaku UMKM guna memperkuat sektor usaha produktif.

Di sektor asuransi, revisi mengatur mekanisme resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah guna melindungi nasabah.

Pemerintah berharap revisi UU P2SK mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional.

“Revisi UU P2SK bertujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan pengawasan sektor jasa keuangan, memperdalam pasar keuangan domestik, serta memperluas perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha.”

Exit mobile version