SURABAYA – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang diduga merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang semestinya digunakan untuk operasional dan pakan satwa diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Chairul Anwar memimpin Kebun Binatang Surabaya selama periode 2016 hingga 2024. Selama masa kepemimpinannya, ia dikenal sebagai sosok yang mendorong revitalisasi KBS, mulai dari penataan kawasan, pembenahan kandang satwa, hingga pengembangan destinasi wisata edukasi.
Namun, di balik berbagai program tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Modus yang dilakukan diduga berupa pengeluaran dana tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta penggunaan anggaran operasional untuk kepentingan pribadi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka.
Penyidik juga mengungkap bahwa dugaan penyimpangan anggaran berdampak langsung terhadap kesejahteraan satwa.
Anggaran pakan dan perawatan disebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya sehingga sejumlah satwa mengalami kekurangan pakan, kondisi tubuh menurun, bahkan ada yang dilaporkan mati.
Dalam penyidikan, Kejati Jatim menduga Chairul Anwar memerintahkan bagian akuntansi dan keuangan mencairkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut telah digunakan sesuai ketentuan.
Saat ini Chairul Anwar telah ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.
