Breaking News! Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti cukup dalam penyidikan perkara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran program nasional tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.

Penyidik sebelumnya menggeledah kantor Badan Gizi Nasional untuk mencari dokumen, data elektronik, serta barang bukti pendukung.

Penggeledahan berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.

Tim penyidik mendalami dugaan penyimpangan tata kelola anggaran, pengadaan barang, serta pelaksanaan program pada sejumlah daerah.

Kejaksaan Agung menilai proses penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang munculnya tersangka baru berikutnya.

“Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum berlaku.”

Penyidik kini menelusuri aliran dana, penggunaan anggaran, serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi pada program strategis nasional.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Exit mobile version