Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer “Noel” Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp200 juta.

Hakim menetapkan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Uang Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan kepada KPK diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Usai sidang, Noel menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding. Ia mengaku bersalah serta menyebut hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatannya.

Noel juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, keluarga, serta Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang menjeratnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut sehingga perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version