KPK Periksa Tiga Hakim, Dalami Aset Tersangka Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok

Oplus_16908288

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Terbaru, penyidik memeriksa tiga hakim untuk mendalami proses eksekusi lahan sekaligus menelusuri aset para tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada mekanisme telaah permohonan eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa. Penyidik ingin memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur atau justru terdapat pelanggaran dalam prosesnya.

“Terkait proses telaah permohonan eksekusi, apakah sudah sesuai dengan SOP yang berlaku atau terdapat tahapan yang dilangkahi,” kata Budi.

Tiga hakim yang menjalani pemeriksaan yakni Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti. Sementara seorang hakim lainnya, Dwi Elyarahma, belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dijadwalkan ulang.

Selain mendalami proses hukum, KPK juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka. Penyidikan turut mengarah pada perkara eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Kota Depok, yang menjadi inti kasus dugaan suap tersebut.

Evri Dayanti menjadi salah satu saksi yang diperiksa karena diketahui merupakan istri dari Bambang Setyawan, mantan Wakil Ketua PN Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026. Dalam pengembangan perkara, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berita Lainnya  Tabungan 16 Tahun Kandas, Ratusan Jemaah Umrah di Jambi Diduga Jadi Korban Penipuan

Mereka adalah mantan Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

KPK menduga I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan tersebut.

Selain itu, Bambang juga dijerat dengan dugaan gratifikasi setelah penyidik menemukan aliran dana yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.

Hingga kini, KPK terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.