JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima koper berisi barang bukti usai menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Sukoharjo, Etik Suryani.
Penggeledahan berlangsung Kamis (16/7) sebagai bagian penyidikan lanjutan untuk mengusut dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah di Sukoharjo.
Selain itu, penyidik menggeledah rumah yang diduga menjadi safe house milik Etik Suryani di Kota Solo selama proses penyidikan berlangsung.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen penting, perangkat elektronik, uang tunai, serta logam mulia bernilai miliaran rupiah.
Lebih lanjut, penyidik menemukan 25 keping emas dengan berat masing-masing 100 gram di dalam brankas yang berada di rumah tersebut.
Total emas yang disita mencapai 2,5 kilogram dengan nilai diperkirakan sekitar Rp7,3 miliar berdasarkan harga logam mulia saat ini.
Selanjutnya, seluruh barang bukti itu dimasukkan ke dalam lima koper sebelum dibawa penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan yang sebelumnya menjerat Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat daerah lainnya.
KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo sebagai tersangka perkara tersebut.
“Seluruh barang bukti yang disita akan didalami untuk menelusuri aliran dana sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” ujar KPK.
















