Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik terkait permohonan data anggaran sewa pesawat domestik untuk keperluan transportasi jamaah haji. Sidang tersebut berlangsung di kantor KI Provinsi Jambi dengan menghadirkan pihak pemohon dan termohon sebagai badan publik yang diminta memberikan informasi.
Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan informasi yang diajukan pemohon terkait penggunaan anggaran sewa pesawat domestik dalam rangka mendukung keberangkatan jamaah haji. Namun karena informasi yang diminta belum diperoleh secara maksimal, perkara tersebut kemudian diajukan sebagai sengketa informasi ke KI Jambi.
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner terlebih dahulu memeriksa sejumlah aspek administratif, mulai dari kedudukan hukum para pihak, kewenangan Komisi Informasi dalam menangani perkara, hingga batas waktu pengajuan sengketa. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Majelis Komisioner juga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme mediasi antara pemohon dan termohon. Jika kedua pihak mencapai kesepakatan, maka sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka proses akan berlanjut ke tahap ajudikasi hingga majelis komisioner mengeluarkan putusan.
Komisi Informasi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik merupakan bagian dari upaya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui mekanisme ini, diharapkan badan publik dapat semakin transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran serta penyampaian informasi kepada masyarakat.















