Diduga Terlibat Judol hingga Salahgunakan Anggaran, Sudaryono Pecat 261 Pegawai BGN

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari ketidakdisiplinan, dugaan keterlibatan judi online (judol), hingga penyalahgunaan anggaran.

Kebijakan tersebut diumumkan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola lembaga dan penguatan integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang melakukan pelanggaran,” kata Sudaryono.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 224 orang merupakan pegawai non-ASN, sedangkan 37 lainnya merupakan tenaga ahli. Mayoritas diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin serta pelanggaran aturan lainnya.

Tak hanya itu, BGN juga tengah memproses 9 ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi diberhentikan.

Sementara 39 ASN dan PPPK lainnya dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administrasi.

Sudaryono mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang sedang didalami meliputi dugaan keterlibatan dalam praktik judi online, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

Berita Lainnya  PKS BUMN dan Swasta Wajib Miliki HGU dan HGB, Operasi Tanpa Legalitas Lahan Terancam Sanksi Berat

Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti mencederai integritas lembaga.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi yang bermain-main dengan uang negara maupun melanggar aturan,” tegasnya.

Langkah bersih-bersih ini menjadi bagian dari reformasi internal yang dilakukan Sudaryono sejak dilantik sebagai Kepala BGN.

Selain merombak internal pegawai, BGN juga menutup ratusan dapur SPPG bermasalah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.