Adji Neon Belum Urus Perizinan Reklame, Terancam SP-3 hingga Pembongkaran

Gambar Ilustrasi

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi memperketat penegakan aturan terhadap penyelenggara reklame yang belum memenuhi kewajiban perizinan. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah Adji Neon Advertising setelah menerima Surat Peringatan Kedua (SP-2) dan mengikuti rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi pada 7 Juli 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, Adji Neon Advertising disebut belum menyelesaikan proses pengurusan perizinan bangunan reklame yang dimilikinya. Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan mengaku masih menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pengurusan izin.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sejumlah bangunan reklame milik perusahaan yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan. Apabila kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, reklame yang melanggar berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran oleh Pemerintah Kota Jambi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, H. Abu Bakar, menjelaskan pemerintah telah memanggil seluruh pelaku usaha reklame dalam rapat yang dipimpin Sekda.

“Dalam rapat yang dipimpin Sekda itu, Pemkot menjelaskan tahapan penegakan yang akan dilakukan apabila kewajiban perizinan tidak segera dipenuhi, yaitu penerbitan SP-3 yang akan dilanjutkan dengan tindakan pengenaan sanksi penertiban reklame,” ujar Abu Bakar.

Ia mengatakan, dalam kesempatan tersebut sejumlah pelaku usaha meminta relaksasi atau tambahan waktu untuk menyelesaikan proses pengurusan perizinan.

“Pada kesempatan itu, sejumlah pelaku usaha mengajukan permohonan relaksasi atau keringanan kepada Pemerintah Kota Jambi dengan meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan proses pengurusan perizinan,” tambahnya.

Abu Bakar menegaskan, apabila hingga batas waktu yang telah disepakati pelaku usaha tidak menunjukkan realisasi pengurusan perizinan sesuai ketentuan, maka pemerintah akan melanjutkan tahapan penegakan hukum.

“Apabila sampai berakhirnya masa komitmen tersebut pelaku usaha tidak menunjukkan realisasi pengurusan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, maka Pemkot Jambi akan melaksanakan tahapan penegakan berikutnya dengan menerbitkan SP-3 dan melakukan eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan seluruh data perizinan usaha saat ini telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Saat ini semua data usaha maupun perizinan sudah ada di sistem OSS,” katanya.

Menurut berdasarkan croscek parah pihak pasca diterbitkannya SP-2 dan rapat pada 7 Juli 2026, baru beberapa perusahaan yang telah mengonfirmasi proses pengurusan perizinan, di antaranya Kodok Ijo dan Devis.

Berita Lainnya  Presiden Prabowo Panggil Kapolri Bahas Transformasi Polri

Sementara sejumlah perusahaan lain, seperti Adji Neon, Mahakarya, AK, dan Youzhaz, disebut belum melakukan pengurusan perizinan bangunan reklame.

Apabila mengacu pada SP-2 dan batas waktu yang telah diberikan, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perizinan akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 22 Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Bangunan Reklame. Dalam aturan itu, Pemerintah Kota Jambi berwenang melakukan penutupan dan/atau pembongkaran terhadap bangunan reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

DPMPTSP Kota Jambi juga memastikan akan berkoordinasi dengan Tim Terpadu Kota Jambi untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta penegakan sanksi terhadap seluruh bangunan reklame yang melanggar peraturan perundang-undangan.