Hukum  

KPK Dalami Rangkap Jabatan Mulyono dalam Kasus Dugaan Korupsi Restitusi Pajak

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterkaitan rangkap jabatan yang dimiliki Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, dengan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menelusuri apakah posisi Mulyono sebagai komisaris di sejumlah perusahaan memiliki hubungan dengan praktik pengaturan nilai pajak atau modus korupsi lainnya. “Apakah ada benturan kepentingan atau modus pengaturan pajak, itu masih kami dalami,” ujar Budi, Minggu (15/2/2026).
KPK juga menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran etik terkait rangkap jabatan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Budi, persoalan etik aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap jabatan di banyak perusahaan merupakan ranah pengawasan internal Kemenkeu.
Mulyono diketahui menjabat di sekitar 12 perusahaan sekaligus saat masih aktif sebagai pejabat pajak. KPK mencurigai posisi tersebut berpotensi digunakan untuk mempengaruhi kebijakan perpajakan atau mengatur nilai restitusi pajak.
Sebelumnya, Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 terkait dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema dugaan korupsi restitusi pajak tersebut.

Berita Lainnya  KPK Dalami Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi, Buka Peluang Jerat Pihak Lain