Pemilik Blueray Cargo Akui Setor Rp91 Miliar ke Sejumlah Pejabat Bea Cukai

JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku telah menyetorkan uang hingga Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengakuan tersebut muncul saat persidangan berlangsung dan langsung menjadi perhatian karena nilainya jauh lebih besar dibanding dakwaan.

Kuasa hukum John Field mempertanyakan perbedaan angka antara hasil penyidikan yang mencapai Rp91 miliar dan surat dakwaan.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK hanya mencantumkan nilai suap sebesar Rp61,3 miliar yang diberikan kepada pejabat terkait.

Selisih sekitar Rp30 miliar kemudian dijelaskan sebagai aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk ASN Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.

“Yang Rp61 miliar masuk dakwaan, sementara sisanya diberikan kepada pihak lain yang tidak masuk dakwaan,” ungkap kuasa hukum dalam persidangan.

KPK sebelumnya mendakwa John Field bersama dua bawahannya karena diduga menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai terkait kegiatan impor.

Jaksa menyebut para terdakwa memberikan uang Rp61,3 miliar serta gratifikasi berupa barang mewah dan fasilitas hiburan.

Nilai gratifikasi yang diduga diberikan mencapai sekitar Rp1,85 miliar selama perusahaan menjalankan aktivitas impor barang.

Berita Lainnya  72 Siswa Keracunan MBG di Jakarta Timur, Wamenkes Ungkap Penyebab Utama

Pemberian tersebut diduga bertujuan memperlancar proses pengeluaran barang impor serta mengurangi hambatan pemeriksaan kepabeanan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah diusut KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain menjerat Blueray Cargo, KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan jasa kepabeanan lainnya dalam praktik serupa.

Pengusutan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan jaringan suap yang lebih luas dalam proses pelayanan impor nasional.

Perkembangan persidangan diperkirakan masih akan membuka fakta-fakta baru terkait aliran dana dan pihak penerima manfaat.