JAMBI – Dugaan kejanggalan proyek pembangunan jalan senilai Rp2,34 miliar di Kecamatan Bahar Selatan memasuki babak baru. Setelah memeriksa sejumlah pihak terkait, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi keberadaan fisik pekerjaan yang menjadi objek laporan masyarakat.
Pemeriksaan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Muaro Jambi, Fuyol Tambunan. Kegiatan itu turut dihadiri pihak pelapor Abdul Muthalib dan Lukman, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.
Lokasi yang diperiksa berada di Simpang Jalan Wong Kito, Desa Tri Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. Titik tersebut merupakan lokasi yang selama ini menjadi dasar laporan masyarakat terkait proyek pembangunan jalan yang diduga bermasalah.
Berdasarkan dokumen pengadaan pemerintah, paket pekerjaan dengan Kode RUP 60551244 bernama Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI tercatat memiliki volume pekerjaan sepanjang 276 meter dengan lebar 5 meter. Dalam sistem pengadaan pemerintah, paket tersebut juga berstatus telah selesai dilaksanakan.
Namun saat pengecekan lapangan dilakukan di Simpang Wong Kito, penyidik bersama seluruh pihak yang hadir tidak menemukan fisik pekerjaan rigid beton sepanjang 276 meter sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
Sebaliknya, pihak Dinas PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjukkan pekerjaan lain berupa jalan rigid beton dengan panjang sekitar 451 meter yang berada di wilayah Desa Bukit Subur Unit VII.
Pelapor Abdul Muthalib menilai pekerjaan yang diperlihatkan saat pemeriksaan lapangan berbeda dengan objek yang dilaporkannya.
“Pihak PU Muaro Jambi menunjukkan jalan yang berbeda dengan yang kami laporkan, bukan pekerjaan di titik Simpang Wong Kito yang menjadi objek laporan yang tertera di LPSE (Inaproc) Muaro Jambi,” ujar Abdul Muthalib.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan volume pekerjaan antara yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan yang ditunjukkan di lapangan.
> “Selain itu, volume pekerjaan yang diperlihatkan juga berbeda dengan volume yang tercantum dalam dokumen pengadaan yang diumumkan kepada publik,” tambahnya
Menurut Abdul Muthalib, pekerjaan sepanjang 451 meter yang ditunjukkan saat pemeriksaan lapangan hingga kini juga tidak ditemukan tayang pada LPSE, SPSE maupun SIRUP sebagaimana lazimnya paket pengadaan pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pencocokan antara dokumen pengadaan, lokasi pekerjaan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Hasil pengecekan lapangan itu menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Kejari Muaro Jambi.
Abdul Muthalib yang juga menjabat Ketua DPD PPWI Jambi menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum didasarkan pada dokumen resmi yang diumumkan pemerintah.
> “Kami melaporkan berdasarkan dokumen resmi yang tayang di sistem. Volume yang diumumkan 276 meter dan statusnya selesai. Ketika kami turun bersama penyidik ke Simpang Wong Kito, pekerjaan itu tidak ditemukan. Yang ditunjukkan justru pekerjaan lain sepanjang 451 meter di lokasi berbeda. Kan aneh?” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan keberadaan fisik pekerjaan yang telah dinyatakan selesai tersebut.
> “Pertanyaannya sederhana, di mana pekerjaan 276 meter yang diumumkan selesai itu?” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka volume pekerjaan, melainkan menyangkut kesesuaian antara dokumen pengadaan, lokasi pelaksanaan pekerjaan, serta informasi yang telah diumumkan kepada publik.
Saat ini, seluruh hasil pemeriksaan lapangan, dokumen pengadaan, serta keterangan para pihak telah berada di tangan penyidik Kejari Muaro Jambi untuk ditelaah lebih lanjut.
Publik Muaro Jambi kini menunggu jawaban atas satu pertanyaan yang hingga saat ini belum terjawab: jika paket pembangunan Jalan Simpang Wong Kito dengan volume 276 meter telah dinyatakan selesai dan dibayarkan menggunakan uang rakyat, di manakah fisik pekerjaan tersebut berada?















