Ketum SMSI: Dirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

JAKARTA – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen terhadap kemerdekaan pers. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Ia menyebut, hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai ketentuan internasional. Karena itu, setiap warga negara memiliki kebebasan untuk mendirikan media, termasuk media siber, tanpa hambatan yang tidak perlu.

“Hari ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Firdaus, Minggu (3/5/2026).

Firdaus juga mengapresiasi pemerintah, khususnya dalam hal kemudahan pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers. Menurutnya, proses pendirian perusahaan pers tidak boleh dipersulit dengan regulasi tambahan di luar ketentuan yang ada.

“Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, kemerdekaan pers merupakan pilar utama demokrasi yang berperan dalam menegakkan kebenaran, keadilan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers juga dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Sebagai informasi, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh UNESCO dan Majelis Umum PBB pada 1993.

Exit mobile version