JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan. Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan ribuan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monas, Jakarta.
Pengumuman tersebut disambut meriah oleh para peserta aksi. Pasalnya, regulasi perlindungan pekerja rumah tangga ini telah diperjuangkan selama lebih dari 22 tahun tanpa kepastian.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa negara kini hadir memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa kepastian hak dan status kerja.
“Negara tidak boleh membiarkan pekerja rumah tangga tanpa perlindungan. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan keadilan bagi seluruh pekerja,” tegasnya.
UU PPRT diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk standar upah, jam kerja, serta perlindungan dari tindakan kekerasan dan eksploitasi.
Momentum peringatan May Day tahun ini juga dimanfaatkan Presiden untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kebijakan yang berpihak kepada buruh, termasuk mendorong reformasi regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, sekaligus menjawab tuntutan panjang dari berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi buruh.
