Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan regulasi baru ini akan menjadi payung hukum yang mengatur ulang berbagai aspek ketenagakerjaan secara menyeluruh.
“Karena banyak yang dikoreksi MK, maka harus dibuat baru. Ditambah substansi perlindungan pekerja rumah tangga, kita bentuk omnibus ketenagakerjaan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (30/4/2026).
RUU ini dipastikan akan menyentuh sejumlah isu krusial yang selama ini menjadi sorotan, mulai dari sistem hubungan kerja, pengupahan, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, DPR juga membuka kemungkinan evaluasi besar terhadap sistem outsourcing atau alih daya yang selama ini menuai pro dan kontra. Tidak hanya itu, skema pesangon pekerja juga berpotensi mengalami perubahan signifikan.
Dalam rancangan tersebut, DPR juga berencana mengintegrasikan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang selama ini tersebar, termasuk memasukkan substansi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Meski demikian, DPR belum memastikan mekanisme pembahasan RUU ini, apakah akan dilakukan melalui Baleg, komisi terkait, atau dibentuk panitia khusus (pansus). Keputusan tersebut akan ditentukan melalui rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah.
RUU Omnibus Ketenagakerjaan ini diprediksi akan menjadi perhatian luas, mengingat dampaknya yang besar terhadap nasib pekerja dan dunia usaha di Indonesia.
