Bandung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus dalam perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian berbasis suku melalui media elektronik.
Ketua majelis hakim menegaskan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi memecah persatuan, khususnya di kalangan masyarakat Sunda.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan serta sikapnya yang dinilai berbelit selama proses persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta mengakui perbuatannya.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut diketahui sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai sidang, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
