Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI

Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Arinal sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif sebelum akhirnya status hukumnya dinaikkan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Way Hui, Bandar Lampung. Dalam proses penahanan, ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan dikawal petugas menuju mobil tahanan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik menduga terdapat praktik yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana tersebut.

Kejati Lampung menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Exit mobile version