Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan Tahun Pajak 2025 hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini memberikan tambahan waktu selama satu bulan dari batas semula yang jatuh pada 30 April 2026. Perpanjangan dilakukan untuk memberi ruang bagi Wajib Pajak Badan dalam menyelesaikan penyusunan laporan keuangan serta memastikan kelengkapan dan akurasi data perpajakan.
DJP menegaskan, selama pelaporan dilakukan dalam periode perpanjangan tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan yang dapat berdampak pada koreksi di kemudian hari.
Meski demikian, perpanjangan ini hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan, bukan untuk kewajiban pembayaran pajak. Wajib Pajak tetap diimbau untuk memperhatikan ketentuan pembayaran sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, ketentuan batas waktu pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan adanya relaksasi ini, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan secara optimal untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.
