Polresta Jambi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, 4 Ton BBM Diamankan

Oplus_16908288

Jambi – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan, masing-masing sopir pengangkut dan pemilik BBM ilegal.

Kasus ini terungkap pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, saat petugas melakukan patroli rutin guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa petugas mencurigai satu unit mobil Hino Dutro warna hijau dengan nomor polisi BH 8374 YU yang melintas dengan gerak-gerik tidak biasa.

“Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan jerigen berisi solar subsidi,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 109 jerigen plastik berkapasitas 35 liter, dengan total sekitar 4.000 liter atau setara 4 ton solar subsidi.

“BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali ke pihak industri dengan harga non subsidi,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik ilegal tersebut.

Exit mobile version