Kepala SMP Jadi Kepala TK/PAUD, Apakah Sistem Merit Masih Berlaku di Muaro Jambi?

MUARO JAMBI – Kebijakan pelantikan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi memicu polemik dan perdebatan luas publik.

Sorotan muncul setelah sejumlah kepala sekolah dan guru tingkat SMP dilantik atau dipindahkan menjadi kepala sekolah jenjang TK.

Kebijakan tersebut dinilai tidak lazim karena pendidikan anak usia dini memiliki karakteristik pembelajaran yang berbeda dibanding tingkat SMP.

Tak hanya itu, informasi mengenai belasan kepala sekolah yang mengundurkan diri pasca pelantikan semakin menambah perhatian masyarakat.

Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah proses penempatan jabatan tersebut telah mengedepankan prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.

Prinsip merit mengharuskan pengangkatan pejabat mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi secara objektif.

Publik menilai penempatan kepala sekolah SMP menjadi kepala TK berpotensi menimbulkan persoalan terkait kesesuaian kompetensi pendidikan.

Pasalnya, pemerintah selama ini membangun sistem pendidikan PAUD dan TK dengan pendekatan pembelajaran yang sangat berbeda.

Bahkan, pemerintah menyediakan pendidikan khusus bagi tenaga pendidik PAUD agar memahami kebutuhan tumbuh kembang anak usia dini.

Ketika dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, Dr Kasyful Iman, membenarkan hal itu.

“Benar pak, semua sudah sesuai regulasi dan tetap bisa sertifikasi karena kepsek selaku manajer pak,” ujar Kasyful Iman.

Jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai dasar pertimbangan penempatan kepala sekolah lintas jenjang pendidikan.

Publik juga mempertanyakan bagaimana sertifikasi, kompetensi, serta efektivitas kepemimpinan pendidikan dapat berjalan secara optimal nantinya.

Sorotan semakin menguat karena sejumlah kepala sekolah dikabarkan memilih mengundurkan diri setelah pelantikan tersebut berlangsung.

Jika informasi itu benar, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Saat ditanya mengenai regulasi yang menjadi dasar kebijakan penempatan kepala SMP menjadi kepala TK, Kadisdik belum menjelaskan rinci.

“Ke kantor bae pak, biar dijelaskan,” jawabnya singkat.

Padahal pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Regulasi tersebut mengatur persyaratan, kompetensi, mekanisme penugasan, serta kebutuhan satuan pendidikan dalam pengangkatan kepala sekolah.

Karena itu, publik kini menunggu penjelasan resmi Dinas Pendidikan Muaro Jambi terkait dasar objektif kebijakan tersebut.

Pertanyaan yang muncul sederhana namun penting. Mengapa kepala sekolah SMP dipilih memimpin TK jika tenaga PAUD tersedia?

Transparansi diperlukan agar kebijakan penempatan kepala sekolah tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat pendidikan.

Hingga berita ini ditulis, Dinas Pendidikan Muaro Jambi belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan kebijakan tersebut.

Exit mobile version