MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, setelah terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.
Selain pidana penjara, Fitra juga dijatuhi hukuman denda sesuai amar putusan. Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain turut divonis bersalah karena bersama-sama melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Tanjungbalai. Jaksa mengungkap adanya laporan perjalanan dinas fiktif, serta mark-up belanja barang dan jasa yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (27/7/2026).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran penyelenggaraan pemilu dan pilkada harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat dana hibah tersebut bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi pelaksanaan demokrasi.
