JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melarang seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan bahan pangan maupun energi bersubsidi dalam operasionalnya.
Larangan tersebut mencakup penggunaan minyak goreng MinyaKita, gas elpiji 3 kilogram (LPG 3 kg), serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan seluruh kebutuhan dapur MBG wajib menggunakan produk komersial, bukan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Untuk dapur MBG tidak boleh menggunakan MinyaKita, tidak boleh memakai gas LPG 3 kilogram, dan tidak boleh menggunakan beras SPHP. Semua harus memakai bahan komersial,” tegas Sudaryono.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan agar program subsidi pemerintah tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk mendukung operasional program pemerintah.
Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mewajibkan seluruh dapur MBG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus memberikan kepastian harga yang layak bagi petani, peternak, dan pelaku usaha pangan.
Sudaryono meminta seluruh pengelola dapur MBG mematuhi aturan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN agar dapat ditindaklanjuti.
BGN memastikan setiap laporan akan diverifikasi. Pengelola dapur yang terbukti menggunakan barang bersubsidi akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penutupan operasional apabila tetap tidak mematuhi ketentuan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga efektivitas penyaluran subsidi sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan tanpa mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima bantuan subsidi.
