Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Maut di Menteng, Kasus Dipecah Jadi Dua Klaster

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan maut yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penanganan perkara dibagi menjadi dua klaster, yakni kasus perusakan gerobak pedagang dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Untuk kasus perusakan gerobak pedagang, polisi menetapkan empat tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Penetapan dilakukan berdasarkan keterangan delapan saksi, rekaman CCTV, serta alat bukti lainnya.

Sementara itu, dalam perkara pengeroyokan yang menewaskan seorang korban, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial SK, AS, dan OR. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Peristiwa bentrokan berdarah tersebut terjadi pada Minggu (26/7) dan menyebabkan satu orang meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut.

Exit mobile version