JAKARTA – Seorang pria bernama Sutrimo yang diduga merupakan mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hingga kini, penyebab kematiannya masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent pada Kamis (23/7/2026). Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo. Ia menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
> “Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” kata Budi Hermanto.
Budi menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keluarga korban, sopir ambulans, petugas rumah sakit, hingga saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, dan lokasi awal ditemukannya korban.
> “Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” ujar Budi.
Sebelumnya, beredar laporan yang mengaitkan korban dengan sejumlah informasi, termasuk dugaan perselisihan terkait proyek batu bara di Jambi.
Namun, kepolisian menegaskan informasi tersebut masih berupa klaim yang belum terverifikasi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah seluruh fakta berhasil dikumpulkan dan diverifikasi.
