MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram. Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim mengubah vonis penjara seumur hidup menjadi pidana mati bagi kedua terdakwa yang dinilai berperan sebagai pelaku utama dalam jaringan narkotika.
Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Zulkifli dan Cut Salmia Ali. Keduanya dinilai memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar yang membahayakan masyarakat.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Sudiharto dan Kamalia, tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagaimana putusan sebelumnya.
Majelis hakim menilai kejahatan yang dilakukan para terdakwa merupakan tindak pidana narkotika yang sangat serius karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar dan berpotensi merusak generasi bangsa. Atas dasar itu, hukuman mati dinilai layak dijatuhkan kepada pelaku utama.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan hanya menjatuhkan hukuman mati kepada satu terdakwa, sedangkan dua terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat hukuman terhadap dua terdakwa tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani di Sumatera Utara, dengan barang bukti mencapai 100 kilogram sabu.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan peredaran narkoba berskala besar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
