JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (30).
Dari tangan ES, polisi menyita puluhan paket diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Pada Senin malam, petugas mengamankan ES untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu plastik gula merek Rose Brand yang berisi dua paket kecil diduga sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.
Dari pemeriksaan awal, ES mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Pengembangan kemudian dilakukan setelah ES mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam tas yang berada di mobil miliknya.
Petugas kembali melakukan pemeriksaan dan menemukan 49 paket diduga narkotika jenis sabu serta delapan butir pil ekstasi.
Polisi selanjutnya menggeledah rumah ES yang berada di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Di rumah tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil dan satu unit handphone.
Dengan demikian, dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 49 paket diduga sabu, ditambah dua paket yang ditemukan saat penggeledahan awal, serta total 10 butir pil ekstasi.
Hasil pemeriksaan urine terhadap ES juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Tito Al Hafezt.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut, termasuk memburu pria berinisial A yang disebut ES sebagai pihak yang memasok barang haram tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Jambi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.
