JAMBI – Kasus meninggalnya Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS), personel Polres Tanjung Jabung Timur, memasuki babak baru.
Lima anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait perkara tersebut ternyata memilih mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Informasi mengenai pengajuan banding tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.
Dengan adanya pengajuan banding, proses penanganan perkara dari sisi kode etik terhadap kelima personel tersebut belum sepenuhnya berakhir.
Putusan PTDH yang telah dijatuhkan melalui sidang KKEP kini akan masuk ke tahapan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Lima Personel Ajukan Banding
Sebelumnya, Bidpropam Polda Jambi menggelar Sidang KKEP selama dua hari, yakni pada Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026.
Sidang tersebut digelar untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan lima personel Polri dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS.
Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Dalam sidang tersebut, kelimanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Mereka juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan kemudian dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.
Namun, keputusan tersebut belum menjadi akhir dari proses kode etik.
Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa kelima anggota yang dijatuhi PTDH telah mengajukan banding.
Pengajuan banding merupakan hak personel yang dijatuhi putusan dalam proses KKEP. Selanjutnya, permohonan tersebut akan diproses melalui mekanisme komisi banding sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Brigadir EWS Jadi Perhatian Polda Jambi
Kasus meninggalnya Brigadir EWS sebelumnya menjadi perhatian serius Polda Jambi.
Penanganan perkara bahkan ditarik ke Polda Jambi dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama jajaran terkait.
Polda Jambi sebelumnya menegaskan proses penegakan kode etik dilakukan untuk menjaga integritas institusi serta memastikan setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan.
Dengan adanya pengajuan banding, masyarakat kini masih menunggu hasil dari proses lanjutan tersebut.
Putusan terhadap kelima personel itu selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme banding yang berlaku di lingkungan Polri.
