DEPOK – Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di kawasan Cipayung, Kota Depok, memasuki babak baru. Polisi menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.
Saepul diduga membunuh korban di sebuah rumah kontrakan sebelum membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik korban.
Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan, tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP.
“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yang pertama adalah pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan,” kata Breggy, Minggu (9/8/2026).
Atas sangkaan tersebut, Saepul terancam hukuman maksimal pidana mati dan/atau penjara seumur hidup.
Incar Motor Korban dari Media Sosial
Polisi mengungkap, motif awal tersangka diduga berkaitan dengan keinginannya menguasai sepeda motor milik korban.
Saepul disebut mulai mengincar korban setelah melihat foto K di media sosial sedang berpose menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna hitam.
“Motif dari hasil pendalaman penyelidikan, setelah berkenalan dengan korban, pelaku melihat salah satu foto korban yang menggunakan motor Honda PCX warna hitam,” ujar Breggy.
Menurut polisi, kondisi ekonomi yang disebut mendesak membuat tersangka kemudian muncul niat untuk menguasai sepeda motor tersebut.
Bahkan, pada 23 Juli 2026, Saepul disebut telah menyampaikan niatnya kepada seorang teman yang kini menjadi saksi mahkota.
Kepada temannya, Saepul mengungkapkan keinginan mendapatkan sepeda motor tersebut. Ketika ditanya bagaimana caranya, Saepul disebut menjawab bahwa ia mungkin harus membunuh seseorang.
Korban Diajak Bertemu di Kontrakan
Setelah itu, Saepul mengajak korban bertemu di rumah kontrakannya di Cipayung, Depok.
Di lokasi tersebut terjadi cekcok antara tersangka dan korban. Polisi menyebut Saepul kemudian mengambil pisau dan menyerang korban.
“Pelaku sempat terlibat sedikit cekcok dengan korban. Akhirnya pelaku mengambil pisau, menusuk pinggang korban, dan menggorok leher korban,” ungkap Breggy.
Korban kemudian meninggal dunia. Saepul diduga melakukan mutilasi terhadap jasad korban dan membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik korban.
Sepeda motor tersebut selanjutnya dijual ke wilayah Pandeglang, Banten
Polisi Dalami Motif dan Rangkaian Kejahatan
Penetapan pasal pembunuhan berencana menjadi bagian penting dalam proses hukum kasus tersebut. Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, persiapan sebelum kejadian, hingga tindakan tersangka setelah korban meninggal.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga niat menguasai kendaraan korban telah muncul sebelum pertemuan antara Saepul dan korban.
Dengan sangkaan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP, perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian karena dugaan pembunuhan tidak hanya dilakukan untuk menghilangkan nyawa korban, tetapi juga disertai dugaan mutilasi dan penguasaan kendaraan milik korban.
