5 Polisi Dipecat dalam Kasus Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Misteri Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan

JAMBI – Kasus kematian Brigadir Polisi Eko Winarno Saputra, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), memasuki babak baru. Lima anggota polisi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Darno, Jumat (7/8/2026) malam.

Kelima personel yang dijatuhi PTDH masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR dan Bripda EBD.

Sanksi berat itu dijatuhkan setelah Bidpropam Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri secara maraton sepanjang Kamis hingga Jumat.

Dalam sidang etik tersebut, kelimanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Polda Jambi: Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.

«“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan.»

Menurutnya, penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting untuk menjaga profesionalisme sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

«“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya.»

Enam Orang Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari meninggalnya Brigadir Eko yang ditemukan tewas di sebuah rumah kos di wilayah Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjabtim, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Perkara tersebut kemudian ditangani melalui kerja kolaboratif tim asistensi Mabes Polri bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Tanjabtim.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Yang menjadi sorotan, lima dari enam tersangka tersebut merupakan anggota Polri yang diketahui bertugas di lingkungan Polres Tanjabtim.

Kondisi ini membuat kasus kematian Brigadir Eko tidak hanya menjadi persoalan kriminalitas, tetapi juga menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.

Motif dan Hasil Autopsi Belum Dibuka ke Publik

Meski lima anggota polisi telah dijatuhi PTDH melalui proses etik, sejumlah pertanyaan publik masih belum sepenuhnya terjawab.

Di antaranya terkait motif sebenarnya di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Eko meninggal dunia, serta hasil autopsi yang dapat menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap penyebab kematian korban.

Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan kepada publik, penyidik belum mengungkap secara rinci hasil autopsi maupun motif perkara tersebut.

Hal ini menjadi penting karena sanksi etik terhadap lima anggota Polri merupakan proses yang berbeda dengan proses pidana.

PTDH menunjukkan adanya konsekuensi etik dan administratif terhadap para personel yang dinyatakan melanggar kode etik. Namun, proses pidana terhadap para tersangka tetap harus berjalan sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version