KOTA JAMBI – Bangunan gudang dan toko material Depo A Plus yang berada di kawasan Simpang Tiga Simpang Rimbo, tepatnya di depan Rumah Makan AC Andoenk, Kota Jambi, menjadi sorotan publik.
Bangunan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta diduga memanfaatkan sebagian ruang trotoar untuk kepentingan bangunan dan aktivitas usaha.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bagian depan bangunan tampak berdiri sangat dekat dengan badan jalan. Selain itu, papan reklame dan kanopi bangunan terlihat menjorok ke arah trotoar, sementara kendaraan operasional keluar masuk langsung dari badan jalan tanpa terlihat adanya area parkir maupun ruang manuver yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki serta mengurangi ruang milik jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.
Aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk langsung ke badan jalan juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian, kondisi tersebut dapat berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, serta peraturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berlaku di daerah.
Untuk memenuhi prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak manajemen/pemilik usaha Depo A Plus terkait legalitas bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian Garis Sempadan Bangunan (GSB), penyediaan area parkir, serta penggunaan trotoar dan ruang milik jalan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Depo A Plus belum memberikan tanggapan ataupun jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan redaksi. Apabila di kemudian hari pihak perusahaan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Kota Jambi, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Jambi segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk memastikan apakah bangunan telah memenuhi ketentuan PBG, GSB, penyediaan fasilitas parkir, serta tidak memanfaatkan trotoar maupun ruang milik jalan untuk kepentingan usaha.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan informasi yang diperoleh redaksi. Dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan pengukuran oleh instansi berwenang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
