Yogyakarta – RSUP dr Sardjito Yogyakarta resmi menghentikan praktik klinis (stase) dokter residen Elda Putri Rahardini dan mengembalikannya ke Universitas Gadjah Mada (UGM). Keputusan itu diambil setelah Elda menjadi sorotan publik akibat komentar di media sosial yang dinilai menghina pasien BPJS, almarhum Yurizal Tri Chaerawan.
Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito, Banu Hermawan, menegaskan rumah sakit tidak lagi mengizinkan Elda menjalani kegiatan klinis di Sardjito. Menurutnya, kewenangan rumah sakit adalah menghentikan stase, sedangkan keputusan terkait status pendidikan sepenuhnya berada di tangan UGM. Langkah tersebut merupakan hasil koordinasi bersama melalui Tim Pendidikan Bermartabat yang dibentuk RSUP dr Sardjito dan FK-KMK UGM.
Sebelumnya, Elda menjadi perhatian publik setelah akun Threads yang dikaitkan dengannya mengunggah komentar bernada merendahkan terhadap Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS yang sempat mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk memperoleh ruang rawat inap. Setelah Yurizal meninggal dunia, komentar tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat.
RSUP dr Sardjito juga kembali menegaskan bahwa Elda bukan pegawai rumah sakit, melainkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari UGM yang sedang menjalani pendidikan klinis di rumah sakit tersebut. Selain itu, pihak rumah sakit menyatakan Yurizal bukan pasien RSUP dr Sardjito sehingga peristiwa antrean delapan jam yang dikeluhkan korban tidak terjadi di rumah sakit tersebut.
Sementara itu, FK-KMK UGM menyatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik, disiplin profesi, dan ketentuan akademik. UGM menegaskan sanksi akan dijatuhkan apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran.
