Dugaan Kongkalikong Disdik Muaro Jambi di Balik Edaran Seragam Batik dan Melayu, Antariksa : Surat Edaran Atau Paksaan ?

MUARO JAMBI – Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaro Jambi terkait penggunaan pakaian batik dan pakaian Melayu bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP menuai kritik dari tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Muaro Jambi, Antariksa.

Menurut Antariksa, Surat Edaran Nomor 420/1222/Disdikbud/2026 tentang penggunaan pakaian batik dan Melayu dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik.

“Kebijakan ini menurut saya kurang bijak. Dalam surat edaran tersebut spesifikasi pakaian diatur sangat rinci, mulai dari model hingga penggunaan resleting tertentu. Namun tidak dijelaskan dari mana bahan batik bermotif logo Kabupaten Muaro Jambi itu bisa diperoleh,” ujar Antariksa.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa akses terhadap bahan batik bermotif logo Kabupaten Muaro Jambi hanya dikuasai pihak tertentu.

“Master desain batik dengan logo Kabupaten Muaro Jambi terkesan dikuasai sepihak. Sampai saat ini kami juga belum melihat adanya UMKM konveksi di Muaro Jambi yang diberikan akses untuk memperoleh bahan batik tersebut,” katanya.

Antariksa menegaskan pada prinsipnya dirinya mendukung upaya pelestarian budaya melalui penggunaan batik daerah dan pakaian Melayu di lingkungan pendidikan. Namun, menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut harus dilakukan secara terbuka, adil, dan melibatkan pelaku usaha lokal.

Ia mempertanyakan sejumlah hal, antara lain:

Dari mana sumber dana pembelian seragam batik dan pakaian Melayu tersebut dibebankan kepada orang tua atau pihak sekolah.

Mengapa spesifikasi pakaian diatur sangat detail, tetapi tidak disertai informasi mengenai sumber resmi bahan batik.

Berapa harga acuan kain maupun seragam yang akan dibebankan kepada masyarakat.

Mengapa pembatik lokal dan UMKM konveksi di Kabupaten Muaro Jambi tidak dilibatkan dalam penyediaan bahan maupun produksi seragam.

Menurut Antariksa, apabila kebijakan tersebut memang bertujuan mengangkat identitas daerah, maka semestinya pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM lokal agar memperoleh manfaat ekonomi.

“Ada baiknya alur pelaksanaan Surat Edaran Nomor 420/1222/Disdikbud/2026 ini dievaluasi. Jangan sampai kebijakan yang sebenarnya baik justru menimbulkan persepsi menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi kebijakan tersebut.

“Sebenarnya masyarakat bisa saja memiliki penilaian sendiri mengenai siapa yang diuntungkan. Namun harapan kita, Muaro Jambi harus terlepas dari praktik-praktik yang terkesan mengarah pada kongkalikong dalam penyusunan maupun pelaksanaan sebuah kebijakan,” tutup Antariksa.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari Disdikbud maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Exit mobile version