Viral! Oknum Pegawai Bea Cukai Jambi Diduga Peras Pemilik Rokok Tanpa Cukai Rp700 Juta, Integritas Aparat Dipertanyakan

JAMBI – Dugaan praktik pemerasan yang menyeret nama seorang oknum pegawai Bea Cukai Jambi menghebohkan publik. Informasi yang beredar menyebutkan oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp700 juta kepada seorang pemilik usaha rokok tanpa pita cukai agar persoalan yang dihadapi tidak diproses secara hukum. Informasi ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat Jambi.

Jika dugaan tersebut benar, peristiwa ini dinilai sangat mencoreng integritas aparat penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Pasalnya, Bea Cukai memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, termasuk rokok ilegal, bukan justru memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan melakukan pengawasan, penindakan, penyidikan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai. Seluruh tindakan aparat dalam menjalankan tugas wajib dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh disertai penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, apabila terbukti ada aparat yang memanfaatkan jabatan untuk meminta sejumlah uang, perbuatannya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan, pemerasan oleh pegawai negeri, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Kasus yang viral ini memicu berbagai tanggapan masyarakat. Banyak pihak meminta agar dugaan tersebut tidak hanya berhenti menjadi isu di media sosial, tetapi diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum maupun pengawas internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang beredar tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kantor Bea Cukai Jambi terkait viralnya dugaan tersebut. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan cukai.

Exit mobile version