PATI – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengguncang publik. Seorang pengasuh sekaligus pendiri ponpes berinisial AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli puluhan santriwati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang. Mayoritas korban diketahui masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai santri aktif di pesantren tersebut.
Kasus ini diduga tidak terjadi dalam waktu singkat. Aksi bejat pelaku disebut berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh pesantren untuk menekan korban.
Modus yang digunakan pun terbilang licik. Pelaku disebut memanfaatkan relasi kuasa serta kedok otoritas agama untuk melancarkan perbuatannya, sehingga para korban merasa takut dan tidak berani melapor.
Terungkapnya kasus ini bermula dari keberanian sejumlah korban dan alumni yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga menetapkan AS sebagai tersangka pada akhir April 2026.
Kasus ini juga sempat memicu kemarahan warga. Sejumlah massa dilaporkan mendatangi lokasi pondok pesantren untuk menuntut keadilan bagi para korban. Situasi tersebut membuat pihak berwenang mengambil langkah pengamanan, termasuk penanganan terhadap para santri.
Peristiwa ini menjadi sorotan luas karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama dan melibatkan anak-anak. Publik pun mendesak agar pelaku dihukum berat serta meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban lain.
