JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai ekonomis dalam penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan selama tiga hari, yakni 30 Juli hingga 1 Agustus 2026, di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka.
Lokasi yang digeledah meliputi satu apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, rumah tersangka Setya Budi Dias di Kabupaten Kendal, serta rumah tersangka Lilik Budi Suprianto di Kabupaten Purworejo.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar (moge), satu unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, telepon seluler, flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.
KPK menjelaskan, tiga unit moge ditemukan di salah satu rumah di Pemalang, sedangkan satu unit lainnya disita dari rumah tersangka di Purworejo. Seluruh barang bukti tersebut akan ditelaah lebih lanjut untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, staf administrasi KPK Setya Budi Dias, Lilik Budi Suprianto, serta Mohamad Haris alias Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran asal-usul aset yang disita dan pendalaman terhadap keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
