KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menjerat Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, penyidik belum mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan karena proses administrasi masih berlangsung.

Kasus ini merupakan lanjutan penyidikan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung pada periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan dari praktik ilegal dalam pelayanan keimigrasian. Nilai dugaan hasil tindak pidana tersebut disebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar.

Selain menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada hari yang sama. Hingga kini, KPK masih mendalami dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menyatakan hasil lengkap dari rangkaian penggeledahan akan diumumkan setelah seluruh proses penyitaan dan pemeriksaan barang bukti selesai dilakukan.

Exit mobile version