JAMBI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti mekanisme pembelian bahan bangunan yang dilakukan oleh terdakwa.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan pemeriksaan terhadap terdakwa, yang dimintai keterangan mengenai proses pelaksanaan proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2022.
Jaksa menggali sejumlah fakta terkait pengadaan material bangunan, mulai dari penentuan pemasok, mekanisme pembelian, hingga pengelolaan anggaran proyek. Pertanyaan tersebut diajukan untuk menguji kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan swakelola yang berlaku.
Dalam keterangannya, terdakwa menyatakan pembelian bahan bangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan pekerjaan di lapangan dan membantah adanya penyimpangan sebagaimana didakwakan.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar dari DAK Bidang Pendidikan Tahun 2022. Berdasarkan hasil audit, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp318 juta.
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa. Dengan putusan sela tersebut, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk mekanisme pembelian material dan pengelolaan dana proyek, akan menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur pidana yang didakwakan.
Terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Namun demikian, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
