Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah konkret melindungi pekerja di tengah dinamika ekonomi global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 yang diumumkan langsung oleh Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam jika terjadi gelombang PHK massal. Pemerintah, kata dia, siap turun tangan bahkan hingga mengintervensi perusahaan yang tidak mampu bertahan.
“Kalau ada perusahaan yang tidak sanggup, negara akan hadir. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita kehilangan pekerjaan begitu saja,” tegasnya.
Satgas ini dibentuk dengan sejumlah fungsi strategis, di antaranya melakukan mitigasi PHK, memastikan perlindungan hak-hak buruh, serta menjadi penghubung antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Selain itu, Satgas juga diharapkan mampu merespons cepat potensi krisis ketenagakerjaan, terutama di sektor-sektor yang rentan terdampak perlambatan ekonomi global.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyinggung kondisi ekonomi Indonesia yang dinilai masih stabil di tengah tekanan global. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus berpihak kepada rakyat, khususnya kalangan pekerja.
Tak hanya soal PHK, pemerintah juga membuka ruang untuk menampung berbagai aspirasi buruh, termasuk penyediaan fasilitas sosial seperti daycare bagi pekerja.
Pembentukan Satgas ini menjadi sinyal kuat arah kebijakan pemerintah yang ingin memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di dalam negeri.
