Menkomdigi Take Down Video Amien Rais, Diproses Sesuai UU ITE

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan menurunkan (take down) video pernyataan Amien Rais yang beredar di media sosial.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menilai konten tersebut mengandung unsur hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Meutya menyebut, langkah penghapusan dilakukan setelah melalui proses kajian dan verifikasi. Tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan kondusif.

“Take down merupakan bagian dari proses penanganan sesuai kewenangan Komdigi,” ujarnya.

Lebih lanjut, penanganan terhadap konten tersebut akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian dan hoaks.

Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan proses hukum secara langsung, karena kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi di ruang digital, guna menghindari potensi pelanggaran hukum dan menjaga persatuan.

Exit mobile version