Kejaksaan Agung Tegaskan “Tak Ada Ruang bagi Jaksa Nakal”, Serahkan Oknum ke KPK dan Copot Jabatan

Jakarta, — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan komitmen tegas untuk memberantas praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan internalnya. Institusi penegak hukum ini menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap jaksa yang terbukti melanggar hukum, dengan langkah konkret berupa pemberhentian jabatan hingga penyerahan oknum kepada aparat penegak hukum lain.

 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sejumlah jaksa yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum — termasuk kasus pemerasan dan korupsi — telah dicopot dari jabatannya. Beberapa di antaranya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Sikap ini adalah bagian dari upaya bersih-bersih internal yang nyata guna menjaga marwah dan integritas institusi Korps Adhyaksa,” ujar Anang. Dia juga menegaskan Kejagung tidak akan menghalangi, mengintervensi, atau memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana.

 

Oknum Jaksa Diserahkan ke KPK dan Diproses Hukum

Langkah tegas itu terlihat jelas, antara lain melalui penyerahan oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara kepada tim penyidik KPK. Oknum tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum.

 

Selain itu, sejumlah pejabat jaksa lain di daerah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi objek penyidikan dalam kasus korupsi besar lainnya.

 

Respons Publik dan Pengamat Hukum

Berita Lainnya  Apa Itu BPJS PBI dan Non-PBI? Ini Perbedaan, Manfaat, dan Cara Daftarnya

Langkah ini mendapat sorotan dari masyarakat dan sejumlah organisasi. Misalnya, Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menyatakan Kejagung perlu memperkuat upaya pembersihan jaksa yang “suka peras pejabat maupun penyalahgunaan wewenang,” menyusul beberapa OTT yang melibatkan jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari Kejagung dalam operasi tangkap tangan yang menjerat para jaksa tersebut, sekaligus menyatakan koordinasi antara kedua lembaga merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa diskriminasi.

Langkah Lanjutan di Lingkungan Kejagung

Tidak hanya soal penegakan hukum terhadap oknum yang bermasalah, Kejagung juga melakukan rotasi dan mutasi pejabat untuk memperkuat tata kelola internal. Mutasi ini mencakup perubahan sejumlah kepala Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah sebagai bagian dari pembenahan organisasi