JAMBI – Sepekan setelah sorotan publik terhadap maraknya billboard, videotron, dan berbagai jenis reklame yang berdiri di trotoar maupun bahu jalan Kota Jambi, kondisi di lapangan nyaris tidak berubah.
Sejumlah reklame yang sebelumnya telah disegel atau diberi tanda pelanggaran oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi masih berdiri kokoh dan tetap terlihat di sejumlah titik strategis.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan aturan yang dilakukan pemerintah daerah. Penyegelan yang dilakukan BPPRD kini dinilai publik hanya menjadi simbol administratif tanpa diikuti tindakan nyata sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi, SP., MP menjelaskan bahwa kewenangan perizinan bangunan reklame berada pada DPMPTSP dan Dinas PUPR. Sementara BPPRD memiliki tugas dalam pendataan, penetapan, pengawasan, serta pemungutan pajak reklame.
Namun di tengah saling berbagi kewenangan tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Apakah seluruh billboard, videotron, neon box, dan media reklame yang saat ini berdiri di Kota Jambi benar-benar telah terdaftar sebagai objek pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame, pemerintah telah mengatur mekanisme registrasi objek reklame secara jelas.
Setiap reklame yang telah memenuhi kewajiban perpajakan wajib diberikan tanda registrasi sebagai identitas resmi bahwa objek tersebut telah terdata dan memiliki status pajak yang sah.
Namun hasil penelusuran di sejumlah ruas jalan utama Kota Jambi menunjukkan masih banyak reklame yang telah berdiri dan bahkan menayangkan materi iklan komersial tanpa terlihat adanya stiker atau tanda registrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara data administrasi pemerintah dengan kondisi faktual di lapangan. Sebab apabila suatu reklame telah terdaftar dan membayar pajak sesuai ketentuan, keberadaan tanda registrasi seharusnya menjadi identitas yang mudah dikenali masyarakat maupun petugas pengawas.
Lebih jauh lagi, ketiadaan tanda registrasi pada sejumlah reklame membuka ruang pertanyaan mengenai validitas pendataan objek pajak yang dilakukan pemerintah daerah. Publik berhak mengetahui apakah seluruh reklame yang berdiri saat ini benar-benar masuk dalam database pajak daerah atau justru terdapat objek yang belum terdata secara optimal.
Padahal berdasarkan regulasi, subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah pihak yang menyelenggarakan reklame.
Dengan sistem tersebut, setiap reklame seharusnya memiliki identitas penyelenggara yang jelas dan dapat ditelusuri status perpajakannya.
Nilai pajak reklame sendiri dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang ditentukan dari berbagai komponen, mulai dari lokasi pemasangan, ukuran media, jenis reklame, bahan yang digunakan, jumlah reklame, jangka waktu pemasangan hingga waktu penayangan.
Dengan mekanisme tersebut, seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk kesulitan mengidentifikasi objek reklame aktif yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persoalan yang lebih mengundang perhatian publik adalah keberadaan sejumlah reklame yang telah disegel BPPRD namun hingga kini belum juga dibongkar. Berdasarkan pantauan lapangan, beberapa reklame yang telah diberi tanda pelanggaran bahkan sudah melewati masa lebih dari 14 hari sejak tindakan penyegelan dilakukan.
Padahal Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 memberikan kewenangan yang cukup jelas kepada BPPRD untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap reklame yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan secara tegas bahwa apabila penyelenggara reklame tidak membongkar reklame yang telah berakhir masa pajaknya, maka reklame tersebut dapat dibongkar oleh BPPRD dan menjadi milik Pemerintah Kota Jambi.
Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Jika kewenangan pembongkaran telah diatur secara eksplisit dalam regulasi, mengapa sejumlah reklame yang telah disegel masih tetap berdiri hingga hari ini?
Apakah telah diterbitkan rekomendasi pembongkaran? Apakah masih terdapat proses penagihan yang belum selesai? Atau terdapat kendala lain yang belum disampaikan kepada masyarakat?
Minimnya informasi resmi justru memperbesar spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih persoalan reklame bukan hanya berkaitan dengan pajak daerah, tetapi juga menyangkut legalitas bangunan, pemanfaatan ruang publik, keselamatan pengguna jalan, hingga estetika wajah Kota Jambi.
Keberadaan reklame yang berdiri di trotoar dan bahu jalan juga menjadi sorotan tersendiri. Fasilitas publik yang semestinya digunakan pejalan kaki berpotensi terganggu akibat keberadaan konstruksi reklame yang memakan ruang publik.
Karena itu, berbagai kalangan mendesak Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD, DPMPTSP, dan Dinas PUPR untuk membuka data secara transparan dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik reklame yang ada di Kota Jambi.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan berapa jumlah reklame aktif yang terdaftar, berapa yang telah membayar pajak, berapa yang menunggak, berapa yang telah disegel, serta berapa yang telah dibongkar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keterbukaan data menjadi kunci untuk menghilangkan keraguan publik sekaligus memastikan tidak terjadi potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Sebab setiap objek reklame yang tidak terdata, tidak membayar pajak, atau dibiarkan berdiri tanpa kepastian status hukum berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, BPPRD Kota Jambi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut terhadap reklame yang telah disegel namun masih berdiri maupun temuan reklame yang diduga belum memiliki tanda registrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024.















