Hukum  

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Dalami Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kali ini, penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah Tim 9 Kejagung menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Surat perintah penyidikan itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perkara tersebut telah dipelajari secara mendalam sehingga penyidik memutuskan membuka penyidikan khusus TPPU.

> “Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Anang, Kamis (23/7/2026).

Dengan terbitnya sprindik terbaru itu, kini Kejagung telah menangani empat sprindik yang berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut.

Tiga sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout).

Anang menjelaskan Tim 9 dibentuk untuk menghindari potensi konflik kepentingan maupun resistensi dalam proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

Berita Lainnya  Kepala BPN Kota Jambi Tegaskan Sertifikat di Zona Merah Belum Bisa Diproses, Masuk Aset Negara

Dalam perkembangan penyidikan, Tim 9 juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan, sedangkan NH mangkir tanpa memberikan keterangan. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026.

Pemeriksaan tersebut turut dipantau tim koordinasi dan supervisi dari KPK, Komisi Kejaksaan RI, Kortastipidkor Polri, dan LPSK sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri. Penyidik kini mendalami dugaan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui mekanisme pencucian uang.