JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi publik.
Hal itu disampaikan Roy usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, seluruh konstruksi perkara dibangun melalui dokumen, keterangan saksi, pendapat ahli, hingga hasil forensik digital terhadap barang bukti elektronik.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” tegas Roy Riady usai persidangan.
Jaksa menyebut, setiap fakta hukum yang diajukan dalam persidangan diperkuat minimal dua alat bukti yang saling berkaitan, baik berupa dokumen, barang bukti, keterangan saksi maupun pendapat ahli.
Dalam persidangan, JPU juga menyinggung adanya dugaan arahan langsung terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan laptop untuk sektor pendidikan nasional. Jaksa mengklaim memiliki dokumen dan kesaksian yang menunjukkan adanya instruksi tersebut.
“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa:
pidana penjara selama 18 tahun,
denda Rp1 miliar subsider kurungan,
serta uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.
Jaksa menilai terdapat ketidakseimbangan antara harta kekayaan terdakwa dengan penghasilan sah yang tercatat. Selain itu, Kejaksaan juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak luar di luar struktur resmi kementerian dalam pembahasan proyek tersebut.















